Satu Orang ASN Dumai Diperiksa Kejati Riau 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Dumai, Eka kasus  korupsi pengadaan pembelian mobil Rp1,3 milyar anggaran tahun 2018 Pemerintah Kota Dumai.

Eka seorang ASN Dumai diperiksa penyidik Kejati Riau sekitar 3 jam di ruang pemeriksakan ruangan penyendik Kejati Riau.

"Saya diminta keterangan di Kejati Riau soal proses pembelian pengadaan dari mulai pemenangan lelang hingga perjanjian kontrak dengan pemenang lelang," kata Eka ASN Pemko Dumai, Selasa,(8/6/2020).

Saat ditanya beberapa  pertanyaan terkait pemeriksaan di Kejati Riau, Eka menyebutkan tidak tahu berapa pertanyaan yang disampaikan jaksa penyidik Kejati Riau.

"Saya tidak ingat lagi mas,berapa jumlah pertanyaan oleh penyidik Kejati Riau tadi," ucap Eka.

Sementara pihak Kejati Riau,terkait pemeriksaan soal dugaan kasus korupsi pengadaan mobil Pemerintah Kota Dumai menjelaskan kasus masih tahap penyelidikan.

"Benar ada pemeriksaan seorang ASN Pemko Dumai di Kejati Riau. Tetapi kita masih kumpulkan data-data oleh penyidik kita," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan SH.(ads) 


Baca Juga